Nekat Jual Sabu-Sabu, Pasutri di Tembilahan Hulu Diringkus Satnarkoba Polres Inhil

 Nekat Jual Sabu-Sabu, Pasutri di Tembilahan Hulu Diringkus Satnarkoba Polres Inhil

Inhil,- Kompaspemburukeadilan.com Pasangan suami istri, Y (42) alias Yus dan NY (28) alias Inoy warga Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecematan Tembilahan Hulu,  Kabupaten Inhil diringkus polisi karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

 

Keduanya ditangkap beserta seorang rekannya, I (38) alias Iin warga Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan.

 

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (19/10/2023) di Jalan Pekan Arba dan Jalan Madrasah.

 

“Ke tiga pelaku berperan sebagai pengedar. Saling keterkaitan antara mereka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis.

 

AKP Indra menjelaskan penangkapan bermula tindak lanjut dari informasi masyarakat di Kelurahan Pekan Arba, adanya transaksi narkotika yang dilakukan pelaku, Iin.

“Dari pelaku Iin didapati barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0,54 gram,” jelasnya.

 

Saat dilakukan intograsi, Iin mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku Yus, yang diantarkan oleh Inoy tak lain merupakan istri dari Yus di Jalan Madrasyah Kecamatan Tembilahan Hulu.

 

“Atas informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan, namun di lokasi yang ada hanya Inoy. Dari pelaku kami menemukan 17 paket kecil sabu seberat 43,34 gram dan timbangan digital di dalam sebuah tas,” paparnya.

 

Sedangkan Yus tidak berada dirumah. Inoy mengaku suaminya sedang dalam perjalanan dari Tembilahan menuju ke Tempuling. Dari informasi tersebut Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

 

“Kami berhasil menangkap pelaku Yus di Jalan lintas Tembilahan – Rengat Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas,” pungkas Kasat Narkoba AKP Indra.

 

Ia menegaskan, pelaku dikenai pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga  Pesan Sekum FRJ-RI : Media Dan Kepolisian Perlu Bangun Sinergi Untuk Kepercayaan Publik

 

“Para pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya,(Mhd)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com