Banyuwangi – kompaspemburukeadilan.com – Seorang wali murid SD di Kabupaten Banyuwangi berniat baik untuk membayar biaya ekstrakurikuler, Biaya tambahan server, Kurban, pembelian buku LKS senilai Rp. 800.000 di sekolah namun sangat disayangkan permintaan Nota enggan di berikan oleh ketua paguyuban maupun kepala Sekolah.
“Saya sudah lunasi, kenapa saya minta nota pelunasan tidak diberi oleh ketua paguyuban maupun kepala sekolah?” heran “Ari Bagus Pranata”, Kamis (03/07/2023).
Menurut “Ari”, tarikan itu berpotensi mengakibatkan pungutan liar (Pungli) di sekolah tersebut, “Ari” menduga tarikan biaya itu melanggar Permendikbud yang berlaku.
“Yang diperbolehkan itu sumbangan yang sukarela tapi kok muncul nominal yang sama untuk di bayar dan setiap bulan harus membayar, ya itu saya lunasi dalam satu tahun, ini katanya sudah atas kesepakatan,” katanya.
Selanjutnya, “Ari” Berencana akan berkirim surat ke Dinas Pendidikan untuk pengajuan audensi meminta kepala dinas pendidikan Banyuwangi untuk memanggil Kepala Sekolah, Komite Paguyuban kelas anaknya bersekolah.
Surat audensinya saya tembuskan ke kementrian pendidikan, Bupati, dan Komisi IV DPRD Banyuwangi,” lanjut dia.
‘Ari” berharap, dari hasil audensi ini membuahkan hasil positif, dan tidak ada lagi sumbangan yang mengikat namun menyumbang dengan sukarela tanpa ada nominal yang disepakati bahkan LKS tidak diadakan lagi.
“Kalau mau nyumbang itu sukarela untuk memajukan mutu pendidikan dan mencerdaskan anak-anak kita,” pungkasnya. (Jatim_team)