Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Inhil: Semoga Menjadi Efek Jera Terhadap Pelaku

Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Inhil: Semoga Menjadi Efek Jera Terhadap Pelaku

INDRAGIRI HILIR, Kompaspemburukeadilan.com
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban kesbangpol) Inhil mengikuti acara Pemusnahan barang ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Tindakan KPP Bea Cukai TMP C Tembilahan, Kamis (15/6/2023) Pukul 08.40 Wib, di Halaman kantor Bea Cukai, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Selain dari pemusnahan tersebut, Bea Cukai (BC) Tembilahan juga melaksanakan kegiatan pemberian hibah Speedboat Kayu 100 PK
Kepada Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah.

Bupati Inhil, HM Wardan melalui Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin, S Sos MM dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan per undangan sehingga mampu menekan potensi kerugian Negara yang begitu besar.

Baca Juga  Pengecekan Yang Di Lakukan Oleh Personel Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berdasarkan Informasi Banpol

“Semoga kegiatan ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara,” ungkap HM Arifin.

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama dalam sambutannya menyampaikan
barang-barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya Rokok Ilegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Beralkohol 480 kaleng dan 886 botol, Bale Pres 67 bale.

Baca Juga  Guna Meningkatan Keamanan dan Pendekatan dengan Masyarakat, Polda Riau Launching Polisi RW Serentak Seluruh Jajaran

“Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,3 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar,” ungkapnya.

Lanjut Eka Purnama menyampaikan, pemusnahan ini telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.

“Adapun pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” tuturnya.

Baca Juga  Tim Satgas TPPO Polda Riau beserta Jajaran berhasil Menggagalkan Penyelundupan 39 PMI Ilegal

Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut
Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di Wakili Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin. S.Sos., MM.

Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati ,SH., M. Han, Kapolres Inhil di Wakili Kapolsek KSKP, IPTU Fauzan Putra Hantama, S.A.P, kepala kejaksaan Negeri yang diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan Dr Yusuf Trisnajaya SH MH.

Ketua PN yang diwakili Hakim Jenner Kristiadi sinaga, SH, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Martha Harydi, SH MH, Kepala desa Tekulai Bugis Edi, dan Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (Mhd)

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com