Banjarmasin – kompaspemburukeadilan.com. Keberhasilan mengamankan terkait dengan kasus penganiyaan yang dilakukan oleh anak muda diduga geng motor. Kejadian tersebut di kawasan Tembus Mantuil dan simpang empat Geriliya, kecamatan Banjarmasin Selatan, pada dini hari hari Sabtu, 11 / 11 / 2023.
Sejumlah 15 orang yang tergabung dalam Geng Motor di Banjarmasin telah berhasil diamankan oleh Kaporesta Banjarmasin, Kaporesta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, Memimpin langsung Press Relis yang dilaksanakan pada Sabtu sore, 11 / 11 / 2023, didampingi oleh PJU Dan Polsek Banjarmasin Selatan.
Dampak dari kejadian adalah empat orang mengalami luka akibat penganiyaan dengan benda tajam, dua diantaranya di kawasan Tembus Mantuil dan dua lainnya di simpang 4 Gerilya, polresta Banjarmasin dan polsek Banjarmasin Selatan Cepat Bertindak, Ungkap nya.
Kapolresta Mengungkapkan sebanyak lima belas remaja, 12 orang laki – laki dan 3 orang perempuan dibawah umur, telah diamankan,” Pelaku Utamanya adalah tiga orang, sementara yang lainnya bertugas sebagai Adm, memvideo, dan ada yang merupakan residivis kasus pencurian, serta ada barang bukti Hp,” ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa kejadian bermula saat sekelompok remaja yang diamankan berjanji untuk tawuran deng Geng ECH, Berbahaya asal Martapura, Namun, setelah bertemu di lokasi yang di janjikan, Geng ECH, Berbahaya seketika melarikan diri karena kalah jumlah.
Juga para remaja yang diamankan kemudian melakukan konvoi di wiilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan menyerang warga yang tidak dikenal secara acak sebagai bentuk kesal,” Ungkap nya Sabana.
Polresta Bsnjarmasin dan Kapolsek Banjarmasin selatan Dalam.operasi ini, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, lima sepeda motor, empat Handphone, dan satu senjata tajam jenis arit.
Saat ini masih dalam proses, Tim gabungan berhasil mrelakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku pada hari yang sama, saat ini, pelaku sudah ditahan diMapolsek Banjarmasin selatan untuk diproses tindak lanjut nya,” ujarnya.
Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, tim kami akan memilah sesuai dengan keterlibatannya, baik sebagai pelaku utama, pembantu, atau yang tidak terlibat, dan akan ditentukan sangsi sesuai hukum dan perbuatannya,” Ungkapnya lagi Sabana.
Mengenai terkait motifnya Kaporesta Banjarmasin Selatan mengatakan mirip dengan kejadian sebelumnya, dimana para pelaku ingin menunjukan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170 ayat ( 2 ) ke – 1 KHUP Sub 351 ayat ( 1 )KUHP atau pasal 80 ayat ( 1 ) Jo 76 Hurup C UU no. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Karana melibatkan anak dibawah umur dan berhadapan dengan Hukum ( ABH ), proses hukumnya akan tetap disesuaikan dengan perlindungan anak,” tambahnya.
Kapolresta Banjarmasin ucapan Apresiasi dan terima kasih kepada tim gabungan gerakan sangat cepat dan dapat diringkus oleh tim gabungan,” ucap nya.
Sugi ( kimung )
kpk