
Sampit Kalteng
KompasPemburuKeadilan.com
Lagi Lagi Oknum Polisi Di Polsek Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah Menangkap Dan Menahan INDRA WIJAYA Yang Di Duga Mereka Melakukan Tindakan Pidana Pencurian Di PT MINAMAS Desa Kapuk Kecamatan Mentaya Hulu Tanpa Surat Penangkapan Atau Pun Surat Pemberitahuan Untuk Keluarga,Sehingga HM TAUFIQURRAHMAN Kaluarga INDRA WIJAYA Yang Berada Di Desa Panti Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Melayangkan Surat Keberatan Langsung Kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotim Tertanggal 17 Desember 2025 Untukn Menyampaikan Kronologi Dari Tindakan Aparat Yang Semena Mena ,Yang Pada Saat Kejadian itu Jabatan Kapolsek Mentaya Hulu Masih Di Jabatan Oleh NUR IHKSAN Yang Saat ini Di Mutasi Sebagai Kapolsek Kecamatan Kota Besi.
HM TAUFIQURRAHMAN Selaku Keluarga INDRA WIJAYA Menyampaikan Dalam Suratnya Bahwa, Keluarga Mereka Sangat Awam Soaln Hukum ,Tapi Meski Demikian Mereka Akan Tetap Taat Pada Hukum Dan Hanya Merasa Penting Untuk Menyampaikan Kronologi Sebenarnya Sesuai Dengan Kebenaran Yang Di Peroleh Dari Berbagai Pihak Di Sampit Diantaranya :
1,Bahwa Pada Kamis 11 September 2025 INDRA WIJAYA Di Berada Di Rumah Dan Di Ajak Pergi Oleh YATNO Seorang Satpam Perusahaan Atas Perintah SARAS Yang Juga Koordinator Satpam Di Perusahaan PT.MINAMAS Tersebut Dengan Alasan Ada Yang Ingin Di Bicarakan Dengan INDRA WIJAYA
2.Sajak Hari itu INDRA Meninggalkan Rumah Dan Tak Pernah Kembali Lagi Dan Kabar pun Tidak Ada Hingga Salah Satu Keluarga Datang Ke perusahaan Bermaksud Menanyakan Pada SARAS
Tapi Sayangnya Tidak Ada Respon Dan Tiba Tiba Mendapat Kabar Dari Orang Lain Kalau INDRA sudah Di Tahan Di Polsek Mentaya Hulu.
3.Keluarga Mereka Merasa Resah Dan Heran Karena Biasanya Ketika Orang Di Tangkap Atau Di Tahan Polisi Pasti Ada Surat Perintah Penangkapan Atau Surat Perintah Pemahaman Serta Surat Perintah Di Mulainya Penyidikan (SPDP) Sehingga Dalam Pertemuan Keluarga Mereka Menegaskan Bahwa Keluarga Mereka INDRA WIJAYA Sama Dengan Diculik, Karena Tidak Selembar Surat Apa Pun Yang Di Sampaikan Polsek Mentaya Hulu Kepada Keluarga Mereka,Padahal INDRA WIJAYA sudah Berbulan Bulan Di Tahan Di Polsek Mentaya Hulu.

4.Hingga Saat ini Keluarga Mereka Mempertanyakan Bahwa,Siapa Sebenarnya Yang Bertanggung Jawab Pada Tindakan Semena Mena ini ,Karena Tiada Pemberitahuan Sama Sekali Tiba Tiba Saja INDRA Sudah Di Polsek Dan Bahkan Berkas Perkara Sudah Di Kejaksaan Dan Lebih Mengherankan Lagi ,Tiba Tiba Kasus ini Sudah Di Sidangkan Di Pengadilan Negeri Sampit Tanpa Pemberitahuan Apa Pun Kepada Keluarga.
5.Sesuai Faktanya INDRA WIJAYA Tidak Pernah Tertangkap Tangan Di Lahan Perkebunan PT MINAMAS sebagaimana Yang Dituduhkan Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian ,Karena INDRA lagi Di Rumah Dan Di Bawa Baik Baik Oleh YATNO Atas Perintah SARAS Sebagaimana Di Jelaskan Di Atas.
HM TAUFIQURAHMAN juga Berharap Pada Hakim Dan Ketua Pengadilan Agar Dapat Memahami Keadaan INDRA yang Linglung Dan Memiliki Mental Yang Kurang Normal Sebagaimana Manusia Biasanya, Bahkan Menurutnya Berbahasa Indonesia Pun INDRA Kurang Bisa Dan Tertatih Tatih Sehingga Oknum Oknum Yang Tidak.
Bertanggung Jawab Di Duga Memanfaatkan Kelemahan INDRA ini Untuk Menekan Dan Memaksa Mengakui Perbuatan Yang Sangat Mungkin Tidak Di Lakukan INDRA,Begitupun Ketika Keluarga Datang Ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampit Untuk Menemui : 1.Jaksa GALANG NURHANING TUNGGAL SH,,2.IKRIMA ADYA WIRANTAMI SH Dan 3.QEMAL CANDRA MAULANA SH Karena Masing Masing Nama Tersebut Adalah Penuntut Umum Dari Kasus INDRA WIJAYA Untuk Keluarga Meminta Surat Izin Kunjungan Sebagai Ketaatan Pada Aturan,,Tapi Orang Di Kejaksaan Mengatakan Harus Ke Kantor Pengadilan Dan Begitu Keluarga INDRA Ke Kantor Pengadilan , Pegawai Pengadilan Wanita Disana Mengatakan Bahwa Ketua Pengadilan Lagi Keluar, Dan Saat itu Hampir Terjadi Keributan Karena Pihak Pengadilan Di Nilai Mempersulit Keluarga INDRA Karena Orang Lain Bebas Saja Keluar Masuk Meminta Surat Kunjungan Tanpa Di Persulit..Untuk
Memperoleh Surat Izin Kunjungan Ke Lapas Di Saat itu Senin 22 Desember 2025S Waktu Kunjungan Hampir Berakhir Hingga Salah Satu Keluarga Agak Keberatan…Kita Semua Berharap Kasus ini Berjalan Sesuai Koridor Hukum Yang Sebenarnya Dan Semoga Tak Ada Kejahatan Berjamaah Yang Dilakukan Oleh Oknum Oknum Penegak Hukum Yang Tidak Bertanggung Jawab Tegas Salah Seorang Keluarga INDRA, Karena Sangat Mengkhawatirkannya Hingga Kasus ini Perlu Dikawal Oleh Semua Masyarakat Karena ini Menyangkut Pemasungan Hak Azasi Manusia , Karena Nampak Di Paksakan Untuk Penjarakan Di Akibatkan Adanya Pesan Pesan Sponsor Dari Pihak PT MINAMAS Yang Di Duga Kuat Telah Menjadikan Sebahagian Penegak Hukum Yang Menangani Kasus INDRA WIJAYA ini Dari Awal Proses Hingga Saat ini Telah Masuk Angin Dan ini Sangat Terbaca Seiring Bergulirnya Kasus ini Hingga Pihak INDRA Mengirim Surat Kepada Ketua Pengadilan Negeri Disampit Dengan Tembusan Kepada :
1.Presiden R.I. 2.KAPOLRI.3. Ketua DPR R.I.4.Ketua Mahkamah Agung.5.Kepala Kejaksaan Agung.6.Menteri Hukum.7.Menteti HAM. 8.Ketua Komisi Yudisial. 9.Ketua Reformasi POLRI. 9.Ketua Kompolnas.10.Ketua Komnas HAM.Masing Masing Di Jakarta
11.Pimpinan Media Elektronik,Cetak Maupun Online Masing Masing Di Tempat.(TIM)