Proyek Rabat 15 CM Jadi 8 CM di Lemo Terbongkar: Camat Makale Utara Sebagai PPK Bungkam, 500 Juta Dana 5 Kelurahan Terancam Diaudit

Proyek Rabat 15 CM Jadi 8 CM di Lemo Terbongkar: Camat Makale Utara Sebagai PPK Bungkam, 500 Juta Dana 5 Kelurahan Terancam Diaudit

Kompas pemburu keadilan, Tana toraja – 

Sikap bungkam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, menjadi sorotan. Pasalnya, surat resmi permohonan klarifikasi dari Media Kompas Pemburu Keadilan (MPK) Wakil Sulsel dengan Nomor: 113/WIL.WAKIL-SULSEL/MPK/IX/2026 tanggal 01-09-2026, tidak digubris hingga berita ini diterbitkan.

Surat tersebut terkait temuan dugaan pengurangan volume masif pada proyek Rabat Beton di Poros BPP/To’ Kapupu’ – Bo’ne, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, TA 2026.

Proyek yang bersumber dari DAU Spesifik Grant Kelurahan sebesar Rp 100.000.000 dengan pelaksana Pokmas Pa’gasingan tersebut, di papan informasi tertulis volume 95 x 3 x 0,15 M. Artinya tebal rabat wajib 15 cm.

Namun hasil investigasi dan pengukuran langsung tim MPK di lapangan pada 31-08-2026, dengan 7 lembar foto dokumentasi sebagai bukti, ketebalan beton hanya 8 cm, 9 cm, 10 cm dan paling tebal 11-12 cm. Ada selisih kekurangan 4 cm hingga 7 cm atau sekitar 40-47% dari spesifikasi.

*Dalih Klasik PPTK: Tipis Tapi Panjang Ditambah*

Saat dikonfirmasi, PPTK yang dijabat oleh Lurah Lemo saat itu bersama konsultan pengawas berdalih, “Kita hitung volume memang tipis tapi panjangnya kami tambah.”

Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan tidak dikenal dalam Juknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pekerjaan rabat itu tebalnya adalah mutu, bukan kuantitas. Tidak boleh ditukar dengan panjang. Kalau mau tambah panjang harus ada CCO dan Addendum Kontrak yang disetujui PPK. Kalau tidak ada, itu akal-akalan,” tegas Yacobus Sumarto, http://S.Sn, Wakil Perwakilan Sulsel MPK.

*Langgar Aturan dan Wajib Dinolkan*

Secara teknis, proyek ini melanggar Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. Dalam aturan tersebut, toleransi kekurangan tebal maksimal adalah 12,5 mm. Jika kekurangan di atas 12,5 mm, maka pekerjaan *wajib dinolkan 0% (tidak dibayar) dan wajib dibongkar.*

Temuan di Lemo kekurangannya 40-70 mm, sudah 3-5 kali lipat di atas ambang batas.

Selain itu, melanggar Permen PUPR tentang standar jalan lingkungan minimal 13-19 cm untuk jalan yang dilalui kendaraan.

*500 Juta Dana 5 Kelurahan Jadi Sorotan*

Fakta lain terungkap, di Kecamatan Makale Utara terdapat 5 kelurahan yang masing-masing mendapat alokasi Rp 100 Juta untuk kegiatan serupa. Total Rp 500 Juta dikelola oleh Camat Makale Utara selaku PPK.

“Ini baru 1 kelurahan Lemo yang kami sorot, belum 4 kelurahan lainnya. Jika polanya sama, potensi kerugian negara bisa Rp 60-75 Juta,” ujar Yacobus.

*Surat Resmi Diabaikan, Tembusan Sampai KPK RI*

Dalam surat No.113 tersebut, MKPK telah meminta PPK untuk menghentikan sementara pembayaran, melakukan joint measurement, dan memberikan jawaban tertulis 2×24 jam. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Tana Toraja, Sekda, Inspektorat, BPKP Sulsel, BPK RI Sulsel, Lurah Lemo, dan Ketua Pokmas.

Namun hingga lebih dari 3 minggu, tidak ada klarifikasi.

“Karena tidak digubris, kami akan lanjutkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Inspektorat, BPKP, BPK RI dan KPK RI untuk audit investigasi. Ini sudah bukan kelalaian, tapi dugaan pembiaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Makale Utara selaku PPK yang dikonfirmasi via surat dan sambungan telepon belum memberikan jawaban.

_Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi langsung wartawan Media Kompas Pemburu Keadilan di lapangan pada tanggal 31 Agustus 2026 di lokasi Poros BPP/To’ Kapupu’ – Bo’ne, Kelurahan Lemo, dengan dokumentasi foto dan pengukuran meteran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum._

_Seluruh pihak terkait telah dimintai hak jawabnya sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang keberimbangan berita. Diantaranya Lurah Lemo selaku PPTK, konsultan pengawas, dan Camat Makale Utara selaku PPK melalui surat resmi No: 113/WIL.WAKIL-SULSEL/MPK/IX/2026 tanggal 01-09-2026 yang hingga berita ini terbit tidak memberikan jawaban._

_Media ini menegaskan tidak memiliki konflik kepentingan dengan proyek tersebut dan berita ini dibuat semata-mata sebagai fungsi kontrol sosial pers untuk mencegah kerugian keuangan negara._

Colombus

Alamat Redaksi

Jl. Andi Sammeng lorong pasar Kalola RW/RW : 002/002 Dusun Awotarae Desa, Kalola Kecamatan. Maningpajo Kabupaten Wajo.Provinsi Sulawesi Selatan Kode Pos: 90952

Kontak person
Redaksi@kompaspemburukeadilan.com
0852-5551-4777

Copyright © 2023 Kompaspemburukeadilan.com