
Tolitoli Sulteng
KompasPemburuKeadilan.com
Rumah Warisan Peninggalan Almarhum H Lakare Dg Pawestri Yang Terletak Di Jalan Muhammad Hatta Samping Kanan Salon Monik Tolitoli Sulawesi Tengah Hingga Kini Masih Menjadi Polemik Yang Tidak Berkesudahan Dari Beberapa Ahli Waris Yang Merasa sangat Di Rugikan Oleh Almarhum Dokter Baijuri Baso Yang Secara Dengan Sengaja Tanpa Empati Sedikit Pun Membuat Surat Hibah Secara Sepihak Dalam Pengalihan Beberapa Aset, Dan Harta Dari Almarhum H Lakare Dg Paware Menjadi Nama Istrinya Almarhumah Sitti Fatimah Lakare,Dan Yang Sangat Janggal Dan Menimbulkan Tanda Tanya Di Masyarakat, Khususnya Keluarga Besar Almarhum H Lakare Dan Istrinya Almarhumah Hj Indo Abang Bahwa, Terbitnya Surat Hibah Tersebut Dinilai Cacat Hukum Karena Tidak Melibatkan Para Ahli Waris Sebagaimana Layaknya Aturan Surat Hibah,Bahkan Surat Hibah Itu Di Buat Pada Saat Para Ahli Waris Telah Meninggal Dunia,Tapi Tanda Tangan Mereka Ada Di Surat Hibah Tersebut, Mungkinkah Orang Yang Sudah Meninggal Dunia,Bisa Hidup Lagi Untuk Datang Menanda Tangani Akte Hibah Tersebut.Anah Bukan ?
Tapi Yang Lebih Aneh Lagi Notaris H.A. Di Tolitoli Bahkan Melegalkan Akte Hibah Tersebut Sehingga Berbekal Akte Hibah itu, Dokter Baijuri Basu Leluasa Menguasai Harta Warisan Mertuanya. Hingga Kedua Keluarga Yang Di Jadikan Saksi Masing Masing A.S dan R.N.Merasa Sangat Terkejut Dengan Apa Yang Dilakukan Almarhum Baijuri Baso , Karena Begitu Percaya Dengan Sang Dokter Hingga Tak Memperhatikan Lagi Tanggal Dan Tahun Dalam Surat Hibah Tersebut Bahwa, Ternyata Pihak Pihak Yang Bertanda Tangan Di Surat Itu Telah Pada Meninggal Dunia Hingga Saat itu Mereka Para Saksi Sangat Menyesal Dengan Tanda Tangan Yang Mereka Bubuhkan Di Surat Hibah Palsu itu dan Bahkan Siap Memberi Kesaksian Jika Masalah ini Sampai Ke Pengadilan dan Juga Ingin Menarik Tanda Tangan Mereka.
Sementara Rivai Baijuri Salah Satu Anak Almarhum Dokter Baijuri Baso Setelah Ditemui Terakhir Kali Di Kantornya Di BPSDM Pemda Tolitoli Mengatakan Bahwa Silahkan Menjual Rumah Warisan itu,Tapi Bagian Kami 600 Juta Dari 6 Bersaudara Tidak Bisa Diganggu Gugat.
Mendengar Pernyataan Rivai Baijuri ini,kita Bisa Menyimpulkan Bahwa, Mereka Anak Anak Baijuri Baso ini Tidak Ada Etikad Baik Untuk Menyelesaikan Masalah ini Secara Kekeluargaan Akibat Keserakahan. Dan Tindakan Mereka ini Adalah Cerminan Pembenaran Dari Apa Yang Dilakukan Orang Tuanya Tanpa Merasa Bersalah Sedikit Pun Bahwa,Penyebab Keserakahan Mereka Menguasai Harta Secara Sepihak Menimbulkan Penderitaan Berkepanjangan Kepada Keluarga Yang Lainnya Yang Seharusnya Memiliki Hak Yang Sama Dengan Mereka Dalam Pembagian Harta Tersebut, Sangat Di Sayangkan Pernyataan itu Keluar Dari Mulut Orang Yang Berpendidikan Yang Seakan Akan Ahli Waris Yang Lain Hanyalah Makelar Yang Bisa Di Katai Tanpa Memikirkan Sisi Kemanusiaan Dan Adab Serta Etika Sebagai Abdi Negara, Jika Keluarganya Sendiri Saja Di Perlakukan Se.Tega itu, Apa Lagi Terhadap Orang Lain, Jadi Sangatkah Benar Pepatah Bijak Mengatakan Bahwa, Buah itu Kadang Jatuh Tidak Jauh Dari Pohonnya..
BERSAMBUNG (TIM)