
Kompasprmburukeadilan.com
Melawi,Kalbar-Kepada dirjen bea cukai Provinsi Kalimantan Barat,Kepolisian Republik Indonesia c,q, Polres Melawi dan Satpol PP kabupaten melawi serta instansi terkait lainnya di kabupaten Melawi
Tolong tertibkan peredaran rokok merek Era yang tanpa menggunakan pita cukai diduga ilegal di kabupaten melawi
Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi mendesak dan minta kepada instansi terkait untuk menertibkan peredaran rokok ilegal”, yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) sebagai otoritas utama, didukung oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) dan Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait lainnya agar dilakukan operasi gabungan, sesuai dengan Undang-Undang Cukai.
Penindakan meliputi operasi lapangan, razia, penyitaan barang, hingga penegakan sanksi pidana bagi penjual dan pengedar.
Dikarenakan Bea Cukai Memiliki kewenangan penuh terkait peredaran rokok ilegal yang jelas melanggar UU Cukai. Maka wajib melakukan pengawasan, operasi pasar, dan penyitaan.
Adapun Kepolisian: Membantu dalam penyidikan, penangkapan, dan penyitaan sesuai KUHAP, karena ini adalah tindak pidana.
Sedangkan Satpol PP Membantu dalam operasi lapangan dan sosialisasi kepada pedagang pedagang tentang larangan mengedarkan rokok ilegal.
Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi mengatakan untuk perdagangan rokok produk luar negeri sudah ada ketentuan yaitu Sedangkan ketentuan syarat syarat utama dan proses yang harus dipenuhi:
1. Perizinan dan Legalitas
Izin Importir: Perusahaan yang mengimpor rokok harus memiliki status sebagai Importir Terdaftar (IT) atau Angka Pengenal Importir (API) yang relevan dengan produk tembakau.
Pendaftaran Produk (BPOM): Rokok, sebagai produk konsumsi, wajib didaftarkan ke BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitasnya sesuai standar Indonesia. Proses ini mencakup pengujian laboratorium dan persetujuan komposisi
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC): Importir wajib memiliki NPPBKC dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini adalah izin utama untuk menjalankan kegiatan di bidang cukai
2. Ketentuan Cukai dan Pajak:
Pelekatan Pita Cukai: Setiap kemasan rokok yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai asli yang dikeluarkan oleh DJBC (1, 2). Pita cukai ini menunjukkan bahwa kewajiban bea masuk dan cukai telah dilunasi.
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Lainnya: Importir wajib membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas nilai impor barang (1). Tarif cukai rokok impor biasanya lebih tinggi dibandingkan rokok lokal.
3. Standar Kesehatan dan Peringatan
Peringatan Kesehatan Bergambar (Pictorial Health Warning/PHW): Setiap bungkus rokok wajib menampilkan peringatan kesehatan bergambar (PHW) yang mencakup 404 dari luas permukaan kemasan, sesuai dengan peraturan Kementerian Kesehatan.
Informasi Kandungan: Kemasan harus mencantumkan informasi mengenai kadar tar dan nikotin, serta informasi produsen/importir.
Larangan Klaim Menyesatkan:
Tidak boleh ada klaim pada kemasan yang menyesatkan konsumen seolah olah rokok tersebut “lebih sehat” atau “rendah risiko
4. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan Ketat:
Peredaran rokok impor diawasi secara ketat oleh Bea Cukai di pelabuhan masuk dan di pasar oleh Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
Sanksi Hukum: Rokok impor ilegal (tidak bercukai, cukai palsu, atau diselundupkan) akan disita dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang Undang Cukai.
Importir harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang kompleks ini sebelum produk dapat legal beredar di pasaran Indonesia. Anda bisa mendapatkan informasi lebih detail mengenai prosedur impor di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Badan POM.
Penjualan rokok secara ilegal dapat memiliki dampak negatif yang signifikan, antara lain:
1.Kehilangan pendapatan negara Penjualan rokok ilegal berarti tidak ada pajak yang dibayarkan kepada negara, sehingga mengurangi pendapatan negara.
2.Kerusakan kesehatan masyarakat: Rokok ilegal seringkali mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian.
3.Peningkatan kejahatan: Penjualan rokok ilegal seringkali terkait dengan kejahatan lain, seperti penyelakan, perampokan, dan lainnya
4.Kerusakan lingkungan: Produksi dan distribusi rokok ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti polusi udara dan air.
5.Merusak industri rokok legal: Penjualan rokok ilegal dapat merusak industri rokok legal, karena konsumen lebih memilih harga yang lebih murah daripada produk yang sah dan aman.
Dalam jangka panjang, penjualan rokok ilegal dapat memiliki dampak yang sangat buruk bagi masyarakat dan negara, sehingga perlu dilakukan upaya serius untuk mengatasi masalah ini.
Oleh :Jumain
Ketua DPC Projamin Kabupaten Melawi