
KOMPASPEMBURUKEADILAN.COM
KABUPATEN BANDUNG | 19 September 2026 — Pelaksanaan program revitalisasi di SDN Ciwidey 1 dan SDN Sindang Sari, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan setelah muncul sejumlah informasi dari lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, ukuran besi, kondisi bangunan, hingga nama seseorang yang disebut dalam keterangan tenaga kerja.
Sorotan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan adanya penyimpangan. Namun, sejumlah temuan dan keterangan lapangan dinilai cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen proyek dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Pertanyaan paling mendasar adalah apakah seluruh pekerjaan revitalisasi di kedua sekolah tersebut telah dilaksanakan sesuai RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, serta ketentuan pengadaan yang berlaku.
NAMA YOGI DISEBUT DALAM KETERANGAN TENAGA KERJA. Berdasarkan keterangan yang diperoleh sebelumnya, seorang tenaga kerja bernama Yana menyebut pekerjaan revitalisasi di SDN Ciwidey 1 dan SDN Sindang Sari berkaitan dengan seseorang bernama Yogi.
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari sumber lapangan. Karena itu, penyebutan nama Yogi belum dapat dimaknai sebagai bukti kedudukan, tanggung jawab, ataupun keterlibatan resmi dalam proyek sebelum terdapat konfirmasi dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Yang perlu dibuka adalah siapa pelaksana resmi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengadaan atau kontrak. Jika terdapat pihak lain yang terlibat di lapangan, hubungan dan kedudukannya juga perlu dijelaskan secara terang agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi.
MATERIAL PEKERJAAN JUGA DIPERTANYAKAN. Saat dilakukan pemantauan, terlihat pekerja menggunakan material yang secara visual tampak seperti semen mill atau kapur dalam salah satu proses pekerjaan. Ketika ditanyakan, seorang pekerja memberikan keterangan bahwa material tersebut digunakan agar hasil pekerjaan terlihat bagus.
Keterangan pekerja tersebut tentu belum cukup untuk menyatakan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Kepastian hanya dapat diperoleh dengan mencocokkan material di lapangan dengan RAB, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan dan dokumen kontrak.
UKURAN BESI TURUT MENJADI SOROTAN. Warga sekitar juga mempertanyakan ukuran besi yang terlihat digunakan dalam pekerjaan. Secara kasat mata, besi tersebut dinilai tampak lebih kecil dibandingkan ukuran besi yang biasa mereka lihat pada pekerjaan konstruksi, dengan ukuran 16 disebut warga sebagai pembanding.
Namun, penilaian visual tidak dapat memastikan diameter, mutu maupun jenis besi. Untuk menjawab persoalan tersebut secara objektif, pemeriksaan teknis dapat dilakukan untuk mengetahui ukuran dan mutu material sekaligus mencocokkannya dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.
KONDISI RUANG KELAS MEMUNCULKAN PERTANYAAN LAIN. Di SDN Ciwidey 1, sejumlah ruang kelas secara visual masih terlihat cukup kokoh dan dapat digunakan, sementara pada bagian lainnya memang terlihat terdapat kebutuhan perbaikan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan bagian bangunan yang masuk dalam program revitalisasi. Apakah penetapan tersebut berdasarkan asesmen kondisi bangunan, hasil pemeriksaan teknis, atau dokumen perencanaan tertentu?
Pertanyaan semakin penting apabila terdapat informasi mengenai bagian bangunan yang sebelumnya pernah mendapatkan rehabilitasi. Riwayat pekerjaan, kondisi terakhir bangunan, serta dasar penentuan volume pekerjaan perlu dicocokkan dengan dokumen resmi agar tidak terjadi penilaian hanya berdasarkan kondisi visual.
DOKUMEN PROYEK MENJADI KUNCI PEMBUKTIAN. Pemeriksaan dapat diarahkan pada RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, dokumen kontrak, volume pekerjaan, jenis material, ukuran dan mutu besi, serta kesesuaian antara pekerjaan yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi di lapangan.
Selain itu, identitas pelaksana resmi pekerjaan juga perlu dipastikan. Keterangan tenaga kerja mengenai pihak tertentu sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak yang tercantum secara resmi dalam dokumen pengadaan maupun kontrak pekerjaan.
Dengan demikian, persoalan revitalisasi SDN Ciwidey 1 dan SDN Sindang Sari tidak berhenti pada dugaan atau pengamatan kasat mata. Jika pekerjaan memang sesuai spesifikasi, pemeriksaan tersebut justru dapat memberikan kepastian dan menjawab pertanyaan publik secara objektif.
ISebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya ketidaksesuaian terhadap RAB, spesifikasi, volume, material atau ketentuan kontrak, maka tindak lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang memiliki kewenangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
RUANG KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB TERBUKA. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran konstruksi. Seluruh informasi mengenai material, besi, kondisi bangunan maupun nama yang disebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan teknis.
Pihak SDN Ciwidey 1, SDN Sindang Sari, pelaksana pekerjaan, pihak yang disebut bernama Yogi, tenaga kerja, dinas terkait maupun pihak lain yang berkepentingan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana tetapi membutuhkan jawaban yang berbasis data: apakah revitalisasi SDN Ciwidey 1 dan SDN Sindang Sari benar-benar telah dilaksanakan sesuai RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja dan dokumen kontrak? Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis yang transparan, bukan sekadar klaim maupun dugaan.