Palembang, Kompaspemburukeadilan.com
Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (PSR) menggelar aksi demo di kantor DPRD Kota Palembang terkait adanya dugaan pencemaran udara dari kegiatan stockpile perusahaan tambang batubara yang terletak di wilayah Kertapati Palembang, Kamis (7/12/23).
Koordinator aksi Aan Hanafiah atau Aan Pirang dalam orasinya mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan Stockpile batu bara PT BA, PT MAS dan PT BAU di Kertapati, Kota Palembang.
Aan Pirang menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak legal warga negara dan berpedoman UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Untuk itulah Pembela Suara Rakyat menyampaikan pendapat dimuka umum untuk menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan pencemaran udara dari kegiatan stockpile perusahaan batu bara PT BA, PT MAS dan PT BAU,” tegas Aan Hanafiah.
Dalam hal ini, DPW LSM PSR melaporkan Stockpile industri bata bara tersebut yang masih beroperasi di wilayah padat penduduk, “kami memiliki data pendukung sebagai awal dalam surat pengaduan kami yang mana masyarakat di wilayah ring satu (masyarakat setempat) mengalami gangguan pernapasan atau terinfeksi saluran pernapasan akibat dampak dari operasi Stockpile Batu bara PT. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera, PT. Bukit Asam (BAU, MAS, BA) yang faktanya sampai hari ini masih melakukan aktifitas bongkar dan muat batu bara dilokasi,” ujarnya
Masih kata Aan Pirang, bahwa warga masyarakat setempat (wilayah ring 1) Keramasan dan Tangga Buntung sangat merasakan dampak dari pencemaran emisi udara kotor yang menggangu kesehatan warga (terinfeksi saluran pernafasan/ISPA).
“Kami sudah melaporkan Perusahaan Stockpile Industri Batu Bara ke penegak hukum dan pemerintah Provinsi Sumsel serta Pemerintah Kota Palembang, baik laporan pengaduan melalui aspirasi aksi demo dan surat tertulis ke Gubernur Sumsel dan DPRD Kota Palembang,” jelasnya.
Dalam aksinya di DPRD Kota Palembang, PSR menutut :
– Pertama Mendorong Reformasi Kebijakan keterbukaan informasi Publik Terkait tiga (3) Perusahaan industri Batu Bara stockpile penyumbang polusi udara di lingkungan ring 1 masyarakat keramasan Kertapati dan Tangga Buntung kota Palembang.
– Kedua Meminta Ketua DPRD, Ketua Komisi 3 dan Seluruh anggota DPRD Kota Palembang untuk segera Hentikan Kegiatan lalu berikan sanksi dan untuk menutup Tiga (3) Perusahaan industri Batu Bara Stockpile batu bara Pt. Bara Alam Utama, PT. Muara Alam Sejahtera dan PT. Bukit Asam di Kertapati Kota Palembang, penyebab terjadi pencemaran polusi udara kotor.
– Ketiga meminta penegak hukum kepolisian dan kejaksaan segera lakukan pemasangan (police line) menutup tiga (3) perusahaan industri Batu Bara Guna Mempermudah Proses Penyelidikan, Penyidikan “diduga” industri batu bara sebagai penyebab utama terjadinya pencemaran polusi udara kotor di lingkungan warga masyarakat keramasan Kertapati dan Tangga Buntung kota Palembang.
– Keempat meminta (KLHK) dinas lingkungan hidup segera menghentikan operasional tiga (3) Perusahaan Stockpile, penyimpanan Batu Bara di Keramasan Kertapati Palembang sangat terlambat dan cenderung reaktif.
– Kelima meminta pemerintah Provinsi Sumsel (Dinas Lingkungan Hidup) dan Pemerintah kota Palembang (DPRD Kota
Palembang) berhenti mencari alasan melepas tanggung jawab pengendali polusi udara dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara bersih, sehat dan segar di Kota Palembang,
Hanan Bagimu, salah seorang warga yang ikut aksi mewakili warga Lorong Mutiara di rt. 13, 14 dan 15 Kelurahan 36 Ilir Tangga Buntung menuturkan bahwa dirinya juga
terdampak akibat aktivitas pertambangan di stockpile pada musim kemarau yang lalu sangat terasa dampaknya.
“Aktivitas tambang batubara 24 jam non stop operasionalnya kadang – kadang dalam waktu tertentu ke tiga perusahaan melakukan aktivitasnya bersamaan sehingga polusi sangat terasa waktu menghirup udara,” ujarnya.
Kembali menurut Hanan Baiyumi jika sudah 50 tahun tinggal menetap begitu juga warga yang terdampak sebanyak 50 KK lebih yang berada di wilayah ring 1, “selain udara yang tercemar rumah kita sendiri tidak bisa dibuka karena debu yang berterbangan masuk kerumah”, terangnya.
Massa aksi yang diterima oleh Iqbal selaku Staff Sekwan DPRD kota Palembang dari Kasubag Kerja Sama dan Aspirasi menyambut baik aksi dari PSR dan menerima laporan karena para Anggota Dewan sedang melakukan Dinas Luar.
Para awak media menemui salah satu perwakilan dari masyarakat tangga buntung Hanan menjelaskan bahwasanya pencemaran yang dampak dari polusi udara dari batubara sangat menganggu lingkungan dan anak-anak banyak yang penyakit ispa,” tindasnya.
“Aspirasi Masyarakat di DPRD Kota Palembang ini akan kita sampaikan kepada Pimpinan dan Komisi III karena sekarang ini Pimpinan dan anggota sedang Dinas Luar semua,” pungkas Iqbal.
Pewarta : ( Afriza merdeka )