
Palembang – Kompas Pemburu Keadilan MAS Bin Djakpar Ali, inisial yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kalidoni, diwakili Tim Kuasa Hukumnya Sujaka Rizkiono, SH, Rijen Kadin Hasibuan, SH, Atina Yulia Vita, SH, Sunardi, C.NSP.,CPS ,C-LAP.,C.MSP. membuat laporan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A, di Jalan Kapten A. Rivai No.16, Palembang.
Hingga berita ini di turunkan, Rabu (15/11/23) kepada awak media Sujaka menyampaikan, perkara yang menimpa MAS tersebut terkesan dipaksakan, dimana menurutnya (Kata Sujaka) Pasal yang ditetapkan oleh penyidik Polsek Kalidoni, yaitu Pasal 351 tidak berdasarkan saksi dan alat bukti yang lengkap.
Sujaka Rizkiono menambahkan, apalagi saksi yang ada bernama Heriyadi alias Kades Bin Kholki, di dampingi Kuasa Hukumnya Adi Irawan, SH sudah mencabut Kesaksiannya di Polsek Kalidoni, pada tanggal 28 Oktober 2023.
” Saya menilai perkara ini oleh Penyidik Polsek Kalidoni terkesan di paksakan untuk dinaikan, ini sebenarnya ada apa,??? “, ujarnya.
Hingga sekarang, perkara ini sudah di laporkan oleh Tim Kuasa Hukum MAS ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang dengan No. Perkara : 40/Pid.Pra/2023/PN Plg.
“Melalui Praperadilan nanti, kami sebagai Kuasa Hukum, berharap keadilan di Indonesia ini dapat ditegakkan seadil adilnya”, tegas Sujaka Rizkiono.
“Melalui Praperadilan ini juga, semoga keputusan Hakim dapat membatalkan status tersangka pada klien kami, serta dibebaskan dari segala bentuk tuntutan Hukum”, pungkasnya.
Pewarta : afriza